Tanpa Fatwa haram dari MUI pun, sebenarnya jilbab jilboobs secara tegas dilarang dalam Islam sebagaimana dinyatakan dalam QS. An-Nur:31.
Diberitakan Liputan6.com, MUI secara tegas telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pemakaian busana bagi muslimah yang masih memperlihatkan lekuk tubuh itu. Hal ini termasuk bagi wanita pengguna jilbab, namun tetap mengenakan busana seksi yang memperlihatkan lekuk tubuhnya yang kini dikenal dengan istilah jilboobs.
"Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu," ujar Wakil Ketua MUI KH Ma'ruf Amin kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurut Ma'ruf, pihaknya mengharamkan hal tersebut lantaran aurat yang ditutup oleh muslimah tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi syariat Islam mengenai cara berpakaian.
"Kalau begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masi memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang," tegasnya.
Dengan begitu, MUI pun mengimbau agar setiap muslimah yang sudah mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan cara berpakaiannya.
"Pertama kita menghargai mereka sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah pakai jilbab pakaiannya jangan seronok lagi," pungkas Ma'ruf Amin.
Di Facebook ditemukan sejumlah akun Grup dan Page bernama Jilboobs dan memposting foto-foto Muslimah yang mengenakan jilbab yang tidak sesuai dengan tuntunan risalah Islam, terutama tidak menutup bagian dana. Sedangkan jilbab/hijab dalam Islam harus menutupkan kain kerudung ke bagian dada.
Semoga para Muslimah menyadari hal itu dan memperbaiki busasana Muslimahnya. Kita juga berhadap, para desainer fashion Busana Muslimah memahami aturan Islam tentang busana Muslimah ini, sehingga bukan sekadar "orientasi bisnis", dan mendesain busana Muslimah Syar'i. (www.risalahislam.com).*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar