Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa Ramadhan?
TANYA: Apa hukumnya sikat gigi pake odol selama berpuasa? Apakah membatalkan puasa?
JAWAB: Menyikat gigi dengan pasta/odol dalam keadaan berpuasa, hukumnya mubah (boleh). Tidak ada larangan dan tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Namun, hati-hati saja, jangan sampai odolnya atau airnya tertelan.
Jika sampai odol atau airnya ditelan dengan sengaja, itu baru membatalkan puasa.
Rasulullah Saw sangat menganjurkan umatnya sikat gigi, terutama ketika hendak shalat.
�Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.� (HR. Bukhari)
�Bersiwak (sikat gigi) bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.� (HR. Nasa�i)
Ulama asal Arab Saudi, Syaikh �Abdul �Aziz bin �Abdillah bin Baz, pernah ditanya, �Apakah seseorang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?�
Ia menjawab, �Melakukan seperti itu tidaklah mengapa selama tetap menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.� (Fatwa Ramadhan).
Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, �Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?�
Ia menjawab, penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa (boleh) jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menggunakannya, karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari."
Dengan demikian, jelaslah, sikat gigi pake odol di siang hari selama puasa, tidak membatalkan puasa dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://www.risalahislam.com).*
TANYA: Apa hukumnya sikat gigi pake odol selama berpuasa? Apakah membatalkan puasa?
JAWAB: Menyikat gigi dengan pasta/odol dalam keadaan berpuasa, hukumnya mubah (boleh). Tidak ada larangan dan tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Namun, hati-hati saja, jangan sampai odolnya atau airnya tertelan.
Jika sampai odol atau airnya ditelan dengan sengaja, itu baru membatalkan puasa.
Rasulullah Saw sangat menganjurkan umatnya sikat gigi, terutama ketika hendak shalat.
�Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.� (HR. Bukhari)
�Bersiwak (sikat gigi) bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.� (HR. Nasa�i)
Hadits-hadits tentang anjuran sikat gigi di atas berlaku dalam setiap keadaan, tidak ada pengecualian, sehingga keumuman hadits mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Ulama asal Arab Saudi, Syaikh �Abdul �Aziz bin �Abdillah bin Baz, pernah ditanya, �Apakah seseorang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?�
Ia menjawab, �Melakukan seperti itu tidaklah mengapa selama tetap menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.� (Fatwa Ramadhan).
Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, �Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?�
Ia menjawab, penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa (boleh) jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menggunakannya, karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari."
Dengan demikian, jelaslah, sikat gigi pake odol di siang hari selama puasa, tidak membatalkan puasa dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://www.risalahislam.com).*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar